SuaraSumsel.id - Polisi satuan lalu lintas Polrestabes Palembang menerapkan saksi bagi pengendara kendaraan yang tidak tertib. Para pelanggar berkendaraan itu, akan mendapatkan surat tilang atau menjalani vaksin COVID-19.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian agar pencapaian target imun warga Palembang segera mencapai 70 persen.
“Malam ini kita lakukan kegiatan penertiban kendaraan bermotor dalam rangka mendukung program Kapolrestabes Kota Palembang dan pemerintah minimal 70-75 persen, yang mana kita sudah masuk ke angka 63 persen,” ujarnya kepada awak media, Sabtu(30/10/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, setidaknya 128 kendaraan baik motor dan mobil terjaring razia yang diselenggarakan di Jalan Gubernur H Bastari Palembang dan 68 kendaraan memilih untuk divaksin.
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
“Untuk pelanggaran berat tetap kita tilang. Untuk yang ringan tetap kita beri pilihan mau ditilang atau divaksin. Dan fokus kita kegiatan ke pelanggaran penggunaan knalpot racing dan tidak mengunakan helm,”katanya.
Kegiatan ini akan dilakukan, Sabtu (30/10/2021) malam dan memberlakukan hukuman yang sama.
Dedi Saputra (23), warga KM 9 yang melintas di jalan tersebut cukup kaget atas pilihan hukuman yang ditawarkan. “Tadi diubah dengan vaksin hukumannya bukan ditilang. karena sih, yang tadinya saya takut kini tidak,” katanya.