SuaraSumsel.id - Dua orang dokter dan beberapa sopir di China ditahan karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan COVID-19.
Dua dokter di Provinsi Anhui diganjar hukuman 15 bulan karena dianggap menjadi penyebab merebaknya COVID-19 di Kota Luan pada Mei lalu.
Kepala dokter Rumah Sakit Shili di Luan ditahan karena merawat pasien demam tanpa menerapkan langkah pencegahan sekaligus pengendalian COVID-19.
Kelalaian dokter tersebut dianggap menyebabkan kasus COVID-19 di kota itu meningkat dari 165 pada 8 Mei menjadi 322 kasus pada 13 Mei.
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Seorang dokter lainnya ditahan karena membuka praktik tanpa izin di toko mainan milik istrinya. Dari tempat praktik tersebut, 290 orang positif tertular COVID-19.
Sementara di Beijing, seorang sopir truk dan majikan juga ditahan karena hasil tes PCR si sopir tidak sesuai dengan identitas. Dia mengaku hasil tes PCR itu didapat dari majikannya sehingga keduanya harus meringkuk di penjara.
Seorang sopir juga ditahan karena telah memalsukan hasil tes PCR saat memasuki pos pemeriksaan lalu lintas di perbatasan Beijing.
Dua pria juga berurusan dengan polisi Beijing karena mengorganisasi 53 warga Distrik Changping berwisata sehari ke Provinsi Hubei dengan menggunakan bus, Selasa (19/10).
Pihak penyelenggara dan sopir tidak memeriksa kode kesehatan para wisatawan tersebut. Salah seorang wisatawan dinyatakan positif karena punya riwayat perjalan ke daerah berisiko tinggi.
Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
Beijing saat ini sedang dilanda kekhawatiran yang tinggi terhadap ancaman COVID-19 menjelang penyelenggaraan Olimpiade Musim Dingin tiga bulan mendatang. (ANTARA)