Plt Bupati Muba Beni Hernedi dan Sekda Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Muba.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Plt Bupati Muba Beni Hernedi dan Sekda Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi diperiksa KPK.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Sedangkan sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini