SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp457 juta, menjalani siidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)
Terdakwa Nurmala Dewi sebagai mantan Kepsek SDN 79 Palembang, dihadirkan di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya Nurmalah Dewi membantah dakwaannya.
Dia membantah disebut memperkaya diri atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS yang dinilai mengalami kerugian negara.
Ia menegaskan, dalam perkara ini, banyak pihak-pihak yang ikut terlibat di antaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang serta oknum guru SD N 79 kala itu.
Baca Juga:Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
“Saya akan ungkap itu semua di persidangan nanti siapa-siapa saja yang terlibat,” tegas Nurmala yang saat ini dalam status penahanan Polda Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, JPU Kejari Palembang Dian Febrian mengatakan jika hak terdakwa menyangkal dakwaan penuntut umum.
“Nanti di persidangan lanjutan, akan ada pembuktian di persidangan selanjutnya. Apakah ada oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam perkara ini. Nanti saja karena persidangan masih panjang,” ungkapnya
Namun, Dian tidak membantah apabila dalam persidangan nanti ada terbukti pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Tentunya pihak Kejari Palembang akan mendalami keterlibatan oknum-oknum tersebut,” tutupnya.
Baca Juga:Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel