SuaraSumsel.id - Rachel Vennya mengakui kesalahannya menggunakan plat palsu pada mobil alphard yang dipakainya. Plat nomor B139 RFS juga disita beserta mobil mewah tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan Rachel Vennya mengakui kesalahannya pad agenda klarifikasi hari ini, Selasa (26/10/2021)
"Saudari RV telah mengakui kesalahannya. Dia mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata Argo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500 ribu. Selain itu, mobil mewah tersebut juga disita sampai selebgram itu melakukan sidang tilang.
Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
"Saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Argo.
"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS," katanya lagi.
Namun, karena Rachel Vennya telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.
Dalam klarifikasi hari ini, Rachel mengakui kalau plat nomor polisi dipasang sudah sesuai dengan kendaraannya. Hanya saja, dia mengubah warna mobilnya menjadi hitam.
Baca Juga:Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel
Sumber: Matamata.com