SuaraSumsel.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 17 kabupaten/kota di Sumsel mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karena ada target vaksin COVID-19 yang belum tercapai.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan Ferry Anwar mengatakan, pemerintah pusat telah mengumumkan masa PPKM diperpanjang sejak dari 19 Oktober- 8 November 2021 mendatang.
Dari pengumuman tersebut Sumatera Selatan menjadi satu daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM tersebut.
Daerah PPKM Level tiga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas.
Baca Juga:Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
Daerah yang menerapkan PPKM Level dua di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Kota Palembang, Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.
Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini diketahui Sumatera Selatan mengalami peningkatan level.
Pada masa PPKM awal Oktober lalu, 14 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level dua, satu PPKM Level tiga dan dua sudah menerapkan PPKM Level satu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (5/10), kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan S A Supriyono.
Masing-masing untuk daerah yang menerapkan level satu yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang. Kemudian Musi Rawas Utara naik menjadi level tiga. “Sedangkan 14 daerah lain menerapkan level dua termasuk Kota Palembang,” kata dia.
Baca Juga:Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
Adapun peningkatan tersebut itu terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa indikator, pertama kesadaran menerapkan protokol kesehatan dimasyarakat sudah mulai kendor dan capaian vaksinasi COVID-19 yang masih rendah.
“Kondisi saat ini belum begitu aman, meski ada pelonggaran tapi, pertama itu wajib prokes (protokol kesehatan) saat berkegiatan dimana saja. Ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat tapi berlaku juga untuk penyedia pelayan publik (restoran, mal, dan kantor),” ujarnya.
Lalu untuk capaian vaksinasi ini, lanjutnya, jadi indikator untuk menentukan penurunan ataupun kenaikan level PPKM yang berlaku untuk semua provinsi tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.
Sebagaimana yang diatur dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM. Penetapan level ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama bagi lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun.
Lalu setiap penurunan level PPKM suatu kabupaten kota minimal harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama sebanyak 50 persen dan lansia 40 persen.
Selanjutnya penurunan level dari dua ke level satu capaian vaksinasi dosis pertama yang harus dicapai minimal 70 persen dan lansia 60 persen.
Dalam hal ini capaian vaksinasi beberapa daerah di Sumatera Selatan masih jauh di bawah indikator tersebut, sehingga mengalami peningkatan level PPKM meskipun situasi penyebaran COVID-19 sudah lebih kondusif dari sebelumnya.
“Vaksinasi ini lah yang harus dikejar, masalahnya ketersedian vaksin memang kurang untuk mencukupi semua target sasaran sebanyak 6,3 juta penduduk,” kata dia.
Berdasarkan data capaian vaksinasi untuk tenaga kesehatan, pelayan publik, lansia, masyarakat rentan dan umum, remaja yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tercatat per 18 Oktober 2021 Kabupaten Ogan Komering Ulu cakupan vaksinasi dosis pertama baru 39,49 persen dan 28,15 persen dosis kedua.
Ogan Komering Ilir vaksinasi dosis pertama baru 24,32 persen dan 12,92 persen dosis kedua, Muara Enim vaksinasi dosis pertama 30,80 persen dan 19,62 persen untuk dosis kedua, Lahat dosis pertama baru 27,91 persen dan 16,91 persen dosis kedua, Musi Rawas dosis pertama baru 29,79 persen dan 15,13 persen dosis kedua.
Musi Banyuasin vaksinasi dosis pertama baru mencapai 39,44 persen dan 19,98 persen dosis kedua, Banyuasin dosis pertama baru 22,18 persen dan 12,23 persen dosis kedua, Ogan Komering Ulu Selatan dosis pertama 16,47 persen dan 10,10 persen dosis kedua, Ogan Komering Ulu Timur dosis pertama baru 19,93 persen dan 11,83 persen dosis kedua.
Ogan Ilir vaksinasi dosis pertama baru 24,53 persen dan 14,07 persen dosis kedua, Empat Lawang dosis pertama baru 15,30 persen dan 7,27 persen dosis kedua, Penukal Abab Lematang Ilir dosis pertama baru 30,95 persen dan 19,25 persen dosis kedua, Musi Rawas Utara dosis pertama 23,11 persen dan 11,53 persen dosis kedua.
Kota Palembang dosis pertama baru 57,26 persen dan 37,65 persen dosis kedua, Prabumulih dosis pertama baru 45,03 persen dan 28,78 persen dosis kedua, Pagaralam dosis pertama 45,03 persen dan 24,38 persen dosis kedua dan Lubuk Linggau dosis pertama baru 44,45 persen dan 26,72 persen dosis kedua, demikian Ferry Anwar.