Disinggung awak media apakah tanpa adanya proposal itu sudah menyalahi aturan, anggota DPRD Sumsel ini menjawab lugas silahkan tanya sama tim penyidik.
Dikonfirmasi Kasi Penkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan terkait pemanggilan saksi tersebut.
Ia juga mengatakan, untuk saksi MFR dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
“Unyuk YS 23 pertanyaan penyidik, sebagai saksi untuk enam tersangka kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya,” jelasnya.
Baca Juga:Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama