SuaraSumsel.id - Media sosial Facebook melarang penggunanya menuliskan kata-kata yang organisasi dan orang atau kelompok yang dilarang diromosi di platform mereka.
Facebook memiliki deretan nama dan organisasi yang masuk dalam daftar hitam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan guna menekan isu yang berkaitan dengan teroris.
“Facebook menempatkan pengguna pada posisi yang hampir mustahil dengan memberi tahu mereka bahwa mereka tidak dapat mengunggah tentang kelompok dan individu yang berbahaya,” kata co-director Brennan Center for Justice's liberty, Faiza Patel, dikutip dari Suara.com, Rabu (13/10/2021).
"Tetapi kemudian mereka menolak untuk mengidentifikasi secara terbuka siapa yang dianggap berbahaya," lanjutnya.
Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Melansir The Intercept Rabu (13/10/2021), puluhan nama yang berasal dari Indonesia, termasuk Habib Rizieq dan FPI dengan kategori 'hate' atau mereka yang pembenci.
Dereten organisasi Indonesia lainnya yang masuk dalam daftar hitam Facebook diantaranya Majelis Mujahidin Indonesia, Bayyinah Media dan Hilal Ahmar Society Indonesia, Jemmah Anshorut Tauhid, Khandaq Media News, Mujahidin Indonesia Barat. Mujahidin Indonesia Timur, Forum Umat Islam, Front Jihad Islam, serta Front Mahasiswa Islam.
Selain itu, Front Santri Indonesia, Hilal Merah Indonesia, Laskar Pembela Islam, Majelis Pembela Rasulullah, Mujahidah Pmebela Islam dan Serikat Pekerja Front.
Sementara beberapa nama pentolan FPI juga masuk daftar hitam seperti Novel Chaidir Bamukmin, Slamet Ma'arif dan Munarman. Menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas juga termasuk di dalamnya.
Salah satu nama yang jadi sorotan juga Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
Baca Juga: FPI Masuk Daftar Ujaran Kebencian Facebook, Slamet Maarif Curiga Ulah Rezim Jokowi