Ustaz Solmed juga menyebut panitia acara membawa 25 slop rokok herbal miliknya tanpa membayar. Total harga rokok itu senilai Rp 5 juta.
Pihak panitia disebut memblokir nomor Ustaz Solmed saat hendak ditagih. Gegara kejadian tersebut, dia merasa dirinya yang sebenarnya menjadi korban.
Laporan polisi Ustaz Solmed masuk ke Polda Jawa Barat. Ia membuat laporan UU ITE atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Sumber: matamata.com
Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021