Waduh, Gaji Pekerja Minimal Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

Pekerja dengan gaji Rp5 juta, akan kena pajak. Kebijakan ini, dipastikan makin membebani pekerja.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 09:21 WIB
Waduh, Gaji Pekerja Minimal Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen
Ilustrasi pekerja. Pekerja dengan gaji Rp5 juta bakal kena pajak 5 persen [Unsplash/Josue Ramos]

SuaraSumsel.id - Para pekerja kelas menengah bakal mendapatkan keputusan baru. Pemerintah bakal mengenakan pajak 5 persen bagi pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan

Melansir Jawatengah.id-jaringan Suara.com, kebijakan ini bermula karena menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

Diketahui, penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sebelumnya tarif 5% dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.

Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini

Dengan demikian tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya. Bagi pekerja dengan berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen. Kemudian yang terakhir ialah tarif baru, yaitu 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini