Sodomi Bocah 8 Tahun di Masjid, Pelaku Ungkap Alasan Menohok

Seorang pria melakukan sodomi terhadap anak 8 tahun di sebuah masjid, di OKU Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 20:06 WIB
Sodomi Bocah 8 Tahun di Masjid, Pelaku Ungkap Alasan Menohok
Ilustrasi bocah laki-laki, seorang bocah 8 tahun menjadi korban sodomi. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Perbuatan pria Saipul Saputra (27) jangan dicontoh. Pemuda ini menjadi pelaku sodomi bocah 8 tahun di masjid Baitul Mustaqim di Terminal Muaradua, OKU Selatan.

Alasannya pun menohok di hadapan polisi. Ia mengaku menjadi korban tindakan asusila yang sama saat ditahan polisi.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, aksi pelaku dipergoki jamaah yang hendak salat Dhuha di dalam masjid dan spotan pelaku berhasil diamankan, Selasa (28/9/2021) pagi.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, MH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

“Benar hari ini Selasa (28/9/2021) tepatnya pada pukul 07.00 WIB pagi tadi telah diamankan tersangka atas nama Saipul Saputra yang sehari-hari berprofesi  pemulung yang kerap memulung di Masjid Baitul Mustaqim Muaradua. Tersangka ini terlihat rajin sehingga jamaah masjid dan pengurus mengizinkannya untuk tinggal di masjid tersebut,” kata Kasat.

Palaku melakukan sodomi saat masjid sepi.

Pengakuan pelaku Saipul Saputra, aksi menyodomi D sudah dua kali dengan motif dimingi uang Rp5 ribu.

“Sudah dua kali saya melakukannya. Di lokasi yang sama di saf tempat jamaah perempuan shalat. Korban tidak melawan karena saya kasih uang Rp5 ribu,” imbuhnya, Selasa (28/9/2021).

Tersangka yang pernah mendekam dalam sel tahanan karena kasus Curanmor pada tahun 2019 mengaku, melakukan aksi asusila tersebut karena pernah jadi korban tindakan yang sama, di penjara

Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

“Dulu saya pernah jadi korban sodomi waktu masih jadi tahanan dan ketika keluar tahanan makanya saya melakukannya kembali,” ucapnya.

Pelaku Saipul Saputra dikenai pasal 82 ayat 1 Uud 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Uud 23 2002 Uud perlindungan anak JO 076 E.

REKOMENDASI

News

Terkini