SuaraSumsel.id - Seorang insiyur di Palembang, Sumatera Selatan tertipu modus menggandakan uang. Ia kehilangan Rp 1,2 milyar atas godaan menggandakan uang hingga Rp 12 miliar.
Beruntungnya, polisi bisa menangkap pelaku Zainal Arifin Syukri (50). Warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap anggota Satuan Reskrim Kriminal Umum Polrestabes Palembang, Sabtu (25/9/2021).
Tersangka Zainal diciduk di kediamannya atas laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap seorang insiyur yakni Ir Busman Abu Umar (66) yang mengalami kerugian hingga Rp.12 Miliar.
Aksi ini dilakukan pada Desember 2020. Saat itu, tersangka mengajak korban bekerja sama mengambil uang gaib sebesar Rp 12 milyar.
Baca Juga:Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel
Dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.
Tetapi, beberapa hari kemudian, tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan - bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.
Korban pun menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka, setiap meminta uang tersangka selalu beralaskan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 milyar lebih.
Namun, setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka Rp 12 milyar tidak ada, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin saat dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Baca Juga:Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp7 Miliar
"Benar kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 milyar lebih, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 milyar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang," kata Kompol Tri.
Modusnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan. "Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat yang diminta pelaku untuk membeli barang ritual gaib, namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada," tuturnya.
Masih kata Kompol Tri, anggota terus mendalami semua barang bukti rekening, transferan. "Jadi menurut keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat syarat seperti ayam cemani dan sebagainya," pungkasnya.
Tersangka Zainal mengatakan kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 12 milyar, saya pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta, dan nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp 12 milyar didapat nanti akan dihitung ," katanya.
Menurut Zainal, awalnya ia kenal dengan orang di pulau Jawa inisial RG itu bahwa bisa menarik uang gaib.
"Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp 10 juta, saat itu diberikan hanya cuma cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu jadi saya percaya kalau dia bisa menarik uang gaib, uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG, dan nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp 12 milyar tersebut ke Palembang," ungkapnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.