"Hampir dua minggu ini Wibisono menjalani perawatan karena mengalami penurunan pada kondisi tubuhnya akibat penyakit Diabetes yang di deritanya," tambahnya.
Untuk diketahui, Wibisino bersama tiga rekan lainnya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia