SuaraSumsel.id - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Napi Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono (62). Wibisono merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wibisino adalah napi kasus korupsi seragam kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Banyuasin.
Ia divonis menjalani hukuman pidana penjar selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, Juli 2017 lalu.
Baca Juga:Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Dadi Mulyadi membenarkan ada napi tewas di Lapas Banyuasin.
Menurut Dadi, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Selama di dalam penjara, Wibisono dalam pengawasan dokter klinik Lapas. Pada dini hari itu, napi yang satu kamar melihat Wibisono dalam keadaan setengah sadar.
Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit Banyuasin. Namun akhirnya Wibisono dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin ,"kata Dadi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Dadi menuturkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut. Dimana ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang. Saat ini, audah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga:Dua Napi Terorisme di Lapas Sumut Ikrar Setia ke NKRI
"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes,"ujarnya.
- 1
- 2