Napi Korupsi di Lapas Banyuasin Tewas, Ini Penyebabnya

Napi korupsi di Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 September 2021 | 17:50 WIB
Napi Korupsi di Lapas Banyuasin Tewas, Ini Penyebabnya
Ilustrasi jenazah atau mayat. Napi kasus korupsi yang mendekam di Lapas Banyuasin tewas. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin,  Sumatera Selatan (Sumsel), tewas pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Napi Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono (62). Wibisono merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Wibisino adalah napi kasus korupsi seragam kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Banyuasin.  

Ia divonis menjalani hukuman pidana penjar selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta,  Juli 2017 lalu.

Baca Juga:Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia

Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Dadi Mulyadi  membenarkan ada napi tewas di Lapas Banyuasin.

Menurut Dadi, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Selama di dalam penjara, Wibisono dalam pengawasan dokter klinik Lapas. Pada dini hari itu, napi yang satu kamar melihat Wibisono dalam keadaan setengah sadar.

Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit Banyuasin. Namun akhirnya Wibisono dinyatakan meninggal dunia.

"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin ,"kata Dadi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Dadi menuturkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut. Dimana ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang.  Saat ini, audah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

Baca Juga:Dua Napi Terorisme di Lapas Sumut Ikrar Setia ke NKRI

"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes,"ujarnya.

"Hampir dua minggu ini Wibisono menjalani perawatan  karena mengalami penurunan pada kondisi tubuhnya akibat penyakit Diabetes yang di deritanya," tambahnya. 

Untuk diketahui,  Wibisino bersama tiga rekan lainnya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu  sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak