Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online

Bagi yang butuh nomor pokok wajib pajak dengan cara cepat. Berikut ini cara bikin NPWP online.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 20:24 WIB
Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online
Ilustrasi Pajak [dok istimewa]

Apabila terdapat kendala saat mendaftarkan NPWP secara online maka anda dapat mendaftarkannya secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  6. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Adapun beberpa fungsi lain dari NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Mengurus proses resitusi
  2. Resitusi adalah sebuah proses pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  3. Syarat pengajuan kredit
  4. Kerap kali NPWP diminta sebagai salah satu perysaratan dalam mengajukan kredit, selain NPWP juga diminta sebagai salah satu dokumen melamar kerja.

Demikian cara membuat NPWP online biar tidak susah. [Dhea Alif Fatikha]

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini