Apabila terdapat kendala saat mendaftarkan NPWP secara online maka anda dapat mendaftarkannya secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Adapun beberpa fungsi lain dari NPWP adalah sebagai berikut:
- Mengurus proses resitusi
- Resitusi adalah sebuah proses pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Syarat pengajuan kredit
- Kerap kali NPWP diminta sebagai salah satu perysaratan dalam mengajukan kredit, selain NPWP juga diminta sebagai salah satu dokumen melamar kerja.
Demikian cara membuat NPWP online biar tidak susah. [Dhea Alif Fatikha]
Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya