Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online

Bagi yang butuh nomor pokok wajib pajak dengan cara cepat. Berikut ini cara bikin NPWP online.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 20:24 WIB
Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online
Ilustrasi Pajak [dok istimewa]

SuaraSumsel.id - Sebagai warga negara yang memenuhi kewajiban pajak, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Biar tidak susah, ini cara bikin NPWP online.

Berikut cara bikin NPWP online dengan cepat sekaligus persyaratannya.

Syarat yang harus dipenuhi dalam pembayaran NPWP, baik secara online maupun offliine.

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Diperlukan syarat:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,

b. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

c. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini