SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Sekolah jadi tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah alias BOS di SD Negeri 79 Palembang, Sumatera Selatan, ND berhasil ditangkap.
Ia ditangkap di kediamannya di rumah kawasan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai Banyuasin.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ND ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin.
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan ND.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Diketahui ND dialah mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang.
“Benar bahwasanya saat ini ND, kepala sekolah SDN 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Palembang, Budi Mulia, Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp450 juta.
Atas perbuatannya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022