SuaraSumsel.id - Korban oknum dokter di Semarang yang mncampurkan sperma ke makanan mengalami trauma. Korban menjadi gangguan pencernaan karena sulit makan.
Melasir Suarajateng.id-jaringan Suara.com, pendamping hukum korban, Nia Lishayati memastikan dampak dari tindakan tersebut membuat korban mengalami trauma berat. Korban mengalami gangguan pencernaan, gangguan tidur dan emosi.
"Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri," jelasnya, Selasa (14/9/2021) kemarin.
Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat antidepresan selama minimal beberapa bulan ke depan. Koban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
"Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri ataupun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyaki," papar ia.
Dia menambahkan oknum dokter terebut sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas di Semarang.
"Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut," katanya.
Menurutnya, tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban.
"Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," bebernya.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
Perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Berdasar info, suami Dewi adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.
Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.