SuaraSumsel.id - Gugatan cerai artis Lulu Tobing pada suaminya, Bani Maulana ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021). Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menggelar sidang lanjutan dengan agenda musyawarah majelis.
"Sudah dibaca keputusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Pada sidang tersebut, Jajat memastikan pihak tergugat maupun penggugat tidak hadir pada sidang tersebut.
"Dalam persidangan itu, tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sesuai dengan jadwal disepakati persidangan pembacaan keputusan, dan dimulai jam 2," ujar ia.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Hakim menolak gugatan karena dalil Lulu Tobing tidak bisa mengajukan bukti secara akurat. "Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan majelis mengabulkan penggugat," beber ia.
Sayang, lelaki berdarah Sunda itu tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang membuat gugatan Lulu Tobing ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," kata ia.
Artis Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai pada suaminya, Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022