Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak

Pupuk NPK 16-16-16 palsu beredar di Kabupaten Musi Rawas atau Mura, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 14 September 2021 | 17:16 WIB
Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy memperlihatkan pupuk NPK palsu [Renaldi/Suara.com]

Modus tersangka mengedarkan pupuk palsu dengan menjual harga lebih murah, yakni hanya Rp 60.000 ditambah ongkir dari Jawa Timur ke Sumsel sebesar Rp 40.000 sehingga menjadi Rp 100 ribu.

"Namun, mereka menjual pupuk palsu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu persak, sedangkan harga pupuk asli berkisar Rp 500 ribu persak. Oleh sebab itula, para warga khususnya petani tergiur untuk membeli pupuk palsu dari mereka," ungkapnya.

Tindakan pelaku merugikan petani, apalagi di Kabupaten Mura ini, lebih banyak masyarakat bertani.

Ketiga tersangka melanggar tiga UU yakni, UU Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana 100 juta.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Harus Bersiap Bencana Hidrometeorologi hingga 2022

"Sejauh ini, perkara ini masih dilakukan pendalaman, adakah pelaku lainnya. Namun diwilayah hukum Polres Mura, ketiga tersangka hanya mengedarkan pupuk palsu bukan tempat produksi, dan ini yang kedua kalinya dan kuat dugaan ratusan pupuk sudah diedarkan, sistem peredaran pupuk para tersangka langsung jual kepada petani," papar Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menambahkan, menurut keterangan tersangka, pupuk palsu datang sudah dua mobil truk lebih kurang 960 sak jumlah total keseluruhan.

Sebanyak, 260 sak pupuk palsu sudah beredar di Kabupaten Mura khususnya di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kontributor: Renaldi

Baca Juga:Lagi, Kepala Dinas ESDM Sumsel Jadi Manajer Sriwijaya FC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak