PPKM Dilonggarkan, Bioskop dan Tempat Wisata Kembali Dibuka

Pemerintah memperlonggar PPKM di sejumlah daerah level 2 dan 3. Bioskop di Palembang sudah bisa kembali dibuka.

Tasmalinda
Senin, 13 September 2021 | 21:25 WIB
PPKM Dilonggarkan, Bioskop dan Tempat Wisata Kembali Dibuka
Persiapan penerapan protokol kesehatan di salah satu bioskop [Suara.com/F Firdaus]

SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali memberikan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Salah satu pelanggaran PPKM, yakni tempat hiburan dan wisata di tengah pandemi Covid-19 dalam sepekan ke depan.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bioskop di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun wajib lolos skrining aplikasi Pedulilindungi.

"Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Melansir Suara.com, lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3 juga bertambah.

Baca Juga:Palembang Dilanda Banjir, BMKG: Sumsel Tipis-Tipis Masuk Musim Hujan

Petugas membersihkan area gedung bioskop yang diberi tanda jarak kursi penonton di XXI Mall Paragon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/3/2021).  ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas membersihkan area gedung bioskop ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana, jangan seperti yang terjadi di kasus pangandaran minggu lalu dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," jelas ia..

Meski demikian, Luhut meminta masyarakat masih melaksanakan protokol kesehatan atau prokes 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Kemendagri.

Baca Juga:Gaji Tak Cukup, Honorer Pemprov Sumsel Curi Lemari Pendingin Kantor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini