SuaraSumsel.id - Sebuah informasi beredar di media sosial yang memperlihatkan petasan yang terbuat dari lembaran kitab alquran. Atas temuan itu, pimpinan Muhammadiyah geram.
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo menungkapkan kegeramannya.
Ia pun mengutuk tindakan sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai pembungkus petasan. Menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno.
Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Muhammadiyah pun meminta polisi menyelidiki pembuat petasan tersebut.
“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten dihebohkan adanya petasan yang diduga dibuat dari lembaran Alquran.
Peristiwa tersebut pertama kali diabadikan akun Instagram bernama @ciledug24jam. Dalam video itu, tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Quran, bekas ledakan petasan.
Narasi dalam video itu, petasan berbungkus lembaran Quran digunakan pada hajatan pernikahan..
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba