Ditemukan sejumlah luka bekas tertangkap jaring sikujur tubuh dan mengeluarkan darah segar serta luka lecet saat pengangkatan.
Endi mengatakan selanjutnya bangkai dugong yang telah di netropsi tersebut akan dikuburkan Sabtu (11/9/2021), di Kampung Reklamasi Air Jangkang Kabupaten Bangka.
Dugong Hewan Dilindungi
Dugong merupakan mamalia laut yang status perlindungannya diatur dalam PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) vulnerable atau rawan/rentan punah termasuk dalam CITES Apendiks I.
Karena itu, penemuannya hendaknya dilaporkan agar bisa diselamatkan.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Kontributor: Umam