SuaraSumsel.id - Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat utama saat mengemudi kendaraan. Pengurusan SIM menjadi penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan.
Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang. Berikut jadwal SIM keliling Kota Palembang, di bulan September 2021.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
Di antaranya, akan berada di lima lokasi ini.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
1. Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
2. Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)
Baca Juga:Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat pendukung di antaranya saat menuju ke lokasi SIM keliling Palembang, di antaranya:
1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,
-4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.