Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 hingga 20 September, di Sumsel Ada 10 Daerah
Tasmalinda
Kamis, 09 September 2021 | 06:05 WIB
Foto udara kota Palembang [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Berikut daftar daerah PPKM level 3, di Sumatera Selatan ada 10 daerah.
7. Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, KOta Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Raya, Kabupaten Simeulue
8. Sumatera Utara: Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba Samosir;
9. Sumatera Barat: Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;
Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Adha 1442 H di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
10. Riau: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;
11. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna;
12. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo;
13. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
14. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang
15. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, dan Kota Bengkulu;
16. Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan;
"Kami curiga korban kok justru menghilang ketika polisi melakukan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Karena secara aturan mereka sudah dianggap lulus. Hari ini tinggal Pemda saja mengalokasikan dana, sesuai dengan kuota yang lulus atau tidak," ungkap Ruhyat.
Pada sidang terakhir yang beragendakan saksi yang meringankan terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengaku kaget dan kecewa dengan kehadiran Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Thailand malam ini sangat penting bagi kedua tim untuk terus menjaga peluang melaju ke babak semifinal Piala AFF U-19 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan pihaknya mengirimkan tim asistensi untuk membantu Polda Kepulauan Riau (Kepri) membu
Dari video viral yang beredar, terlihat pagar pelantar itu rapuh dan mudah rusak. Usai aksi perusakan fasilitas umum itu, polisi sempat mengamankan lima remaja yang terlibat.