Dengan masa SIM yang berlaku, maka dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000. Untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.