SuaraSumsel.id - Sebanyak 40 tahanan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung usai peristiwa pengeroyokan berdarahyang mengakibatkan seorang tahanan tewas.
Kapolres Ogan Komering Ilir Ajun Komisasris Besar Polisi Diliyanto mengatakan pemindahan dilakukan agar kondisi Polres lebih kondusif sekaligus menekan potensi peristiwa terulang kembali.
“Sejumlah 40 orang tahanan dipindahkan ke lapas kelas II B Kayuagung secara bertahap, hingga menyisakan 100 orang tahanan," terang ia.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Benny (45) warga Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Dia ditahan di kamar sel nomor 2 pada Rabu (4/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat berada di kamar sel tersebut, tersangka sekaligus korban itu mendapat sambutan kurang baik dari tahanan lainnya, karena dituding "cepu" atau informan polisi.
Akibat tudingan tersebut, menjadi pemicu dendam dari tahanan lainnya. Korban pun dikeroyok, hingga akhirnya tidak terselamatkan.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 20 orang tahanan menjadi tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP. (ANTARA)