SuaraSumsel.id - Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Agenda sidang kali ini yakni yakni pembacaan pledio atau pembelaan.
Satu hal yang mengejutkan, Jeff bikin dan membacakan sendiri pledionya.
Diketahui, awalnya tim kuasa hukum yang membacakan pledoi untuk aktor 23 tahun tersebut. Setelah pengacara selesai, lelaki bernama lengkap Mark Jeffrey Smith tiba-tiba membacakan pledoinya.
Meski telah berhasil membikin pledoi, namun suara yang disampaikan kurang jelas. Sidang yang berlangsung virtual, hanya mengandalkan ponsel.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
Menyadur matamata.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengungkapkan sempat terkejut mengetahui jika kliennya juga mempersiapkan pembelaan alias pledoi.
"Pada minggu kemarin majelis hakim menyampaikan apabila ada pembelaan silakan disampaikan, baik dari kuasa hukum dan juga Jeff sendiri. Artinya pada saat di muka persidangan dia sudah buat duluan, luar biasa juga saya sedikit terkejut," tutur Aldi.
"Saya sampai dengan sekarang terakhir sidang, bilang 'Jeff apabila mau buat silakan buat, curahan hati Jeff silahkan sampaikan di muka persidangan apa keluh kesahnya dan apa permintaannya'. Saya cuma sampein itu aja ," imbuh Aldi.
Dalam pledoinya, Jeff Smith meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi mengkonsumsi narkotika, dan menyesal telah menggunakan narkotika.
Meski demikian, Jaksa penutut umum tetap dalam tuntutannya.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.
Walau pledoi ditolak, Jeff Smith masih optimistis mejelis hakim memberi keputusan pengadilan yang terbaik.
Pihak jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith menuntut dengan hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi.