Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto atas utang Rp 2,61 triliun.

Tasmalinda
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI
Tommy Soeharto [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau  Tommy Soeharto dipanggil Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tommy diminta mempertanggungjawabkan utang  terhadap negara sebesar Rp2,61 triliun.

“Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat,” demikian kutipan unggahan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Kamis.

Tommy dipanggil menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis (26/8) bersama pengurus PT Timor Putra Nasional, yaitu Rony Hendrarto Ronowicaksono di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

Melansir ANTARA, unggahan Yustinus, agenda pemanggilan ini adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 sebanyak Rp 2,61 triliun.

Ilustrasi uang [Shutterstock]
Ilustrasi uang [Shutterstock]

Selain Tommy, pemanggilan juga dilakukan kepada Agus Anwar menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 635,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, Rp 82,24 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan Rp 22,32 miliar selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.

Pengumuman pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tertulis bahwa jika Tommy, Ronny, dan Agus tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih maka akan dilakukan penindakan.

Pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti mencapai Rp 110,4 triliun. [ANTARA]

Baca Juga:Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini