Garang saat Malak hingga Viral, Ngeheng Merengek Ditangkap Polisi

Aksi pemalakan di kota Palembang, Sumatera Selatan pun sudah tiga kali diakuinya.

Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Garang saat Malak hingga Viral, Ngeheng Merengek Ditangkap Polisi
Ngeheng [pelaku pemalakkan] Garang saat Malak hingga Viral, Ngeheng Merengek saat Ditangkap Polisi

SuaraSumsel.id - Masih inget aksi pemalak terhadap sopir box  di Jalan Yusuf Singadekane Keramasan Kecamatan, Kertapati Palembang tepatnya di kawasan Citraland? Videonya pun sempat viral beberapa bulan lalu.

Polisi akhirnya berhasil meringkus Kiki Hafis (25) alias Ngeheng, satu dari tiga pelaku pemalakan sopir dan penodongan yang beraksi di sejumlah wilayah Palembang.

Dengan luka tembak di kaki kanannya, pria bertato ini mengaku menyesali perbuatannya memalak sopir truk di tiga lokasi berbeda.

"Saya menyesal pak, saya minta maaf kepada para korban," ujarnya sambil menangis saat diintrogasi penyidik. 

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

Tiga kasus penodongan yang viral dilakukannya yakni pemalakan sopir di depan perumah Citra Land, pemalakan di taman Skate Park Ampera dan di perumahan OPI Jakabaring Palembang serta kasus pencurian kendaraan bermotor. 

"Saya tobat nian pak, tidak akan mengulangi lagi. Jika saya masih melakukan tindakan kejahatan, saya siap ditembak mati," jelas Ngeheng. 

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan mengatakan pelaku  diamankan merupakan tersangka yang viral di Palembang, lantaran memalak sopir dengan mengancam bersenjata tajam. Ngeheng sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

"Pelaku ini sempat viral sekali, dia memalak sopir dengan melakukan pengancaman menggunakan sajam. Ia meminta uang Rp 150 ribu," kata Panjaitan. 

Tersangka Ngeheng juga sering melakukan aksi curanmor di beberapa tempat.

Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Saat ini, pelaku diamankan atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Dalam kasus pencurian sepeda motor ia bertugas dalam menjual kendaraan. Atas ulahnya, pelaku Ngeheng dikenakan pasal 363 KUHPPidana. 

"Saat ini yang kita proses kasus curanmornya. Untuk kasus viral yang dilakukannya juga tetap kita lakukan pemeriksaan juga,"  ujar dia.

Kontributor : Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini