Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar Ditemukan di Minibus Tak Bertuan di Talang Jambe

Polisi berhasil mengamankan benih lobster illegal, Jumat (20/8/2021).

Tasmalinda
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar Ditemukan di Minibus Tak Bertuan di Talang Jambe
Ilustrasi benih lokal (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

Mengacu pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kini kami masih mengejar pelakunya,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster diyakini berasal dari Lampung.

Baca Juga:Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 T, Nasib Kapolda Sumsel Ditentukan atas Hal Ini

Lalu nantinya seluruh benih lobster akan dikembalikan ke habitatnya. “Segera nantinya kita lepasliarkan kehabitatnya,” ujarnya (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini