Beredar Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Anak Akidi Tio, Barang Bukti Polisi?

Tengah ramai beredar di sebuah Bilyet Giro senilai Rp 2 triliun dengan nama anak Akidi Tio. Apakah Bilyet Giro ini menjadi barang bukti polisi.

Tasmalinda
Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:34 WIB
Beredar Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Anak Akidi Tio, Barang Bukti Polisi?
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]

SuaraSumsel.id - Sebuah foto memperlihatkan bilyet giro bank Mandiri dengan nilai Rp 2 triliun beredar di antar group WhatsApp masyarakat dan media sosial. Bilyet giro ini tertulis ada penyerahan dana dari anak Akidi Tio, Tio Heryanty kepada seseorang yang bernama Heni Kresnowati.

Diketahui Heni Kresnowati ialah nama seorang Kabid Keuangan Polda Sumatera Selatan. Banyak pihak menduga ini foto bilyet giro ini ialah barang bukti polisi.

Nomor Bilget giro yang beredar ini xl 150062.

Ditulis penyerahnya ialah Heryanty, yang diketahui ialah anak bungsu Akidi Tio kepada Henny Koenswati. Nominal uangnya pun ditulis Rp 2 triliun. Baik tulisan dalam bentuk nominal atau dalam tulisan angka.

Baca Juga:Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka

Dalam bilget giro juga ditulis tanggal pembuatan yakni 2 Agustus 2021. Selain itu, juga terdapat tanda tangan dari anak Akidi Tio yang seolah menegaskan keabsahan bilyet giro.

Meski menerka jika itu, barang bukti polisi namun banyak juga publik yang mempertanyakan keabsahan bilget giro.

Jika mengacu pada laman Bank Indonesia.

Bilyet giro diartikan surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:

Baca Juga:Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid

  1. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
  2. Tidak dapat dipindahtangankan.
  3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
  4. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Syarat Formal Bilyet Giro

REKOMENDASI

News

Terkini