Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.
"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia. (ANTARA)