Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan

PTUN Palembang mengagendakan sidang penyampaian pembuktian kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 26 Juli 2021 | 05:25 WIB
Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan
Pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel [ANTARA] sidang pembuktian izin lingkungan pembangunan kantor terpadu Sumsel disidang pekan depan.

Namun hasil sidang lapangan tersebut belum bisa menjadi patokan keputusan sebab dalam agenda yang ditentukan tim Hakim PTUN pihak tergugat berhalangan hadir.

“Kami tidak bisa berbicara terlampau jauh untuk keputusannya, mudah-mudahan kalau semua koopratif sengketa ini sudah ada putusan dalam sebulan ke depan,” ujar dia.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad mengatakan pembangunan komplek perkantoran terpadu milik Pemerintah Provinsi tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan.

"Penimbunan lokasi tersebut hanya dilakukan seluas 70 persen dari total luas lahan dengan tetap menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas total lahan dan membuat danau seluas 9-10 hektare yang berfungsi sebagai wilayah resapan air," ujar ia. (ANTARA)

Baca Juga:Pagi Hari Apotek di Palembang Dibobol Maling, Rp40 Juta Lenyap

REKOMENDASI

News

Terkini