Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang tetap melaksanakan aksi unjuk rasa. Khususnya jika aksi tersebut telah dianggap menganggu ketertiban umum.
"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Argo meminta para peserta aksi baiknya menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara daring. Misalnya, melalui forum group discussion (FGD).
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," katanya.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Cari Penyebar Informasi Ajakan Aksi Jokowi End Game