Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Kekinian Palembang menerapkan PPKM mikro diperketat namun belum menerapkan PPKM Darurat. (ANTARA)