SuaraSumsel.id - Fakta lain dari kasus video mesum artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes kembali terungkap. Kekinian, si penyebar video tersebut, PP dan MN divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara.
Pengacara PP mengungkap fakta lain mengenai kasus ini. Ia menilai banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum hingga fakta lain video porno tersebut tidak hanya direkam sekali.
PP, kata Roberto, juga bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel-Nobu.
Dilansir dari Hop.id - jaringan Suara.com, berdasarkan fakta persidangan, yang menyebarkan pertama kali adalah Gisel dengan mengirim ke perangkat iPhone Nobu. Ia mengatakan kliennya cuma mengunggah screenshot dari video tersebut.
Baca Juga:Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
“Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload,” tutur Roberto.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto.
Kemudian, Roberto mengatakan bahwa Gisel dan Nobu sudah 5 kali merekam video mesum mereka.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ujar Roberto.
Baca Juga:Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen