Mantan Suami Vicky Prastyo Dituntut 8 Bulan, Angel Lelga Pasrah

ArtisAngel Lelga mengaku tidak memantau persidangan mantan suaminya, Vicky Prastyo.

Tasmalinda
Rabu, 07 Juli 2021 | 08:41 WIB
Mantan Suami Vicky Prastyo Dituntut 8 Bulan, Angel Lelga Pasrah
Angel Lelga [Instagram] Mantan Suami Vicky Prastyo Dituntut 8 Bulan, Angel Lelga Pasrah

SuaraSumsel.id - Artis Angel Lelga mengaku tidak memantau persidangan Vicky Prastyo atas kasus pencamaran nama baik yang dilaporkannya. Ia pun mengaku pasrah.

Pernyataan itu diungkapkan Angel Lelga saat menanggapi tuntutan delapan bulan penjara Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap mantan suaminya tersebut.

"Sebenarnya sih saya sudah tidak mengikuti, kan saya sudah dimintai keterangan, jadi saya sudah nggak ngikutin lagi, sudah pasrah," kata Angel Lelga di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari matamata.com - jaringan Suara.com, Selasa (7/7/2021).

Ia pun mengaku mau akan seberapa lama mantan suaminya mendapatkan hukuman atas laporannya, ia sudah tidak memikirkan hal tersebut.

Baca Juga:Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani

"Jadi ya buat saya, mau berapa lama sebenarnya sudah tidak saya pikirkan," tambahnya.

Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]
Vicky Prasetyo dan keluarga menangis usai dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021) [Suara.com/Yuliani]

Mantan istri Rhoma Irama merasa cukup puas saat Vicky Prasetyo mendekam di bui beberapa waktu lalu. Tuntutan delapan bulan penjara dimaknai Angel Lelga sebagai tambahan alias bonus.

"Buat saya satu hari dia masuk penjara atau sudah divonis bersalah sudah cukup. Justru 8 bulan itu buat saya bonus," ujar Angel Lelga.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara pada Kamis (1/7/2021). Ia dinilai terbuki melakukan perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Vicky Prasetyo yang ditemani Kalina Oktarani saat sidang hanya bisa pasrah dan menenangkan istrinya yang menangis. Ibunda dan anak-anaknya pun langsung menyambut Vicky Prasetyo dengan tangisan mendengar tuntutan hukuman tersebut.

Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

Sumber: matamata.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak