SuaraSumsel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab reaksi protes atas masuknya Warga Negara Asing atau WNA masuk saat PPKM Darurat diperbelakukan sejak 3 Juli lalu.
Ia mengungkapkan, kedatangan WNA masih sesuai dengan prosedur.
Terakhir kedatangan tenaga kerja asing yakni TKA China di bandara Makassar Sulawesi Selatan yang kemudian mendapatkan reaksi dari masyarakat.
Prosedur standar yang juga berlaku, sambung Luhut diberlakukan pada WNA yang baru masuk tersebut.
Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dikutip dari Antara pada Selasa (6/7/2021).
Selain setelah divaksin, WNA juga harus melakukan tes PCR dengan hasil yang negatif. Tiba di Indonesia, kata Menteri Luhut, WNA melakukan PCR kembali.
"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Luhut.
Prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain dengan masa karantina yang bisa berbeda-beda yakni 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.
"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," ungkap dia.
Baca Juga:Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyebut tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia karena kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal.
"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.
Terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif Covid-19.
Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Antara)