PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin

Penumpang Bandara SMB II Palembang wajib vaksinasi COVID 19 saat hendak ke Jawa dan Bali, terhitung hari Senin (5/7/2021).

Tasmalinda
Senin, 05 Juli 2021 | 13:40 WIB
PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin
Vaksinasi COVID 19 di Bandara SMB II Palembang [Sumselupdate] Mulai Hari Ini, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Vaksin COVID 19

SuaraSumsel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada  3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali mempengaruhi aktivitas penerbangan di Bandara SMB II Palembang. Terhitung hari ini, seluruh penumpang yang berangkat ke Pulau Jawa dan Bali wajib vaksinasi COVID 19 tahap pertama.

EGM of Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Tommy Ariesdianto mengatakan vaksinasi Covid-19 di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang dimulai pada hari ini, Senin (5/7/2021).

Para calon penumpang yang menuju Pulau Jawa dan belum divaksin wajib divaksinasi ke lantai II Skybridge SMB II Palembang.

Pantuannya Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, para calon penumpang memenuhi lantai Skybride II Bandara SMB II Palembang.

Baca Juga:Mengenang Chairil Syah, Pengacara Progresif Jadi Ketua Forum Cikal Bakal Walhi Sumsel

“Persyaratan terbang ke Jawa selama PPKM Darurat wajib vaksinasi tahap pertama dan melakukan tes PCR,” ujarnya usai memantau vaksinasi Covid-19 di Bandara SMB II Palembang.

Ia menjelaskan, syarat vaksinasi Covid-19 ini hanya berlaku untuk penerbangan ke Pulau Jawa dan Bali. Untuk penerbangan ke wilayah Indonesia lainnya para calon penumpang hanya diminta melakukan tes PCR saja.

Selama masa PPKM Darurat, Genose tes untuk sementara waktu ditiadakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini