"PP 40 Tahun 1958 BAB III Pasal 18", tulisnya.
Kondisi ini memang agak aneh bagi kecamatan di kota Palembang yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Selatan.
Sampai berita ini diturunkan, tengah dilakukan konfirmasi pada pihak Kecamatan Kalidoni.
Baca Juga:Mengenang Chairil Syah, Pengacara Progresif Jadi Ketua Forum Cikal Bakal Walhi Sumsel