SuaraSumsel.id - Berry, terdakwa pembunuhan janda muda di Hotel Rio, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/7/2021).
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Ursulla Dewi, menuntut Berry dengan pidana penjara selama 15 tahun atas perbuatannya membunuh janda muda di Hotel Rio.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan 362 tentang pencurian. Atas perbuatannya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Ursulla Dewi, Kamis (1/7/2021) dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapinya.
Baca Juga:Tengah Malam, Rumah, Bedeng dan Motor Warga Seberang Ulu Terbakar
“Saya menyesal yang mulia. Saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga,” ujar Berry dari sambungan telekonfrensi.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Novianti, SH, dan Megaria, SH, dari PBH Peradi Palembang, mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.
Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.
“Terdakwa sudah mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” tutupnya.
Baca Juga:Polisi Reka Ulang Adegan Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Maros