SuaraSumsel.id - Lima orang menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (27/6/2021) kemarin.
Kelimanya dihukum berzina ditetapkan sebagai terpidana pelanggar qanun syariat Islam.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, salah satu di antaranya merupakan seorang wanita yang melakukan jarimah zina. Ia bahkan tumbang tak berdaya hingga terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan usai dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo melakukan eksekusi cambuk padanya. Tim medis dengan sigap lantas mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
“Di antara lima pelanggar qanun syariat Islam, salah satunya harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” jelas Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli, dikutip terkini.id dari Serambinews pada Selasa, 29 Juni 2021.
Ia menyebutkan bahwa dua dari kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut bernama Samsul Bahri dan Nurul Aini.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Dua terpidana lainnya, yaitu Mahatir dan Syakban Irham yang divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.
Terpidana Ibrahim diketahui sudah menjalani hukuman penjara 54 hari. Oleh sebab itu, ia hanya dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada ejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
“Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.