Aturan tersebut meresahkan karena sudah ada satu anggotanya terjaring petugas gabungan karena pengunjungnya masih berada di lokasi usaha di atas pukul 21.00 WIB dengan diproses hukum tindak pidana ringan dan sanksi denda Rp15 juta.
Jika kebijakan penerapan prokes dan PPKM tidak ditinjau ulang, dapat mengakibatkan usaha mereka tidak bisa berjalan dengan baik dan berimbas terhadap pemecatan pekerja serta tidak bisa membayar pajak.
"Dalam melakukan kegiatan usaha, prokes telah diterapkan secara ketat seperti wajib menggunakan masker, pembatasan pengunjung, pengaturan jarak tempat duduk, namun petugas tetap menertibkan dengan berpegang ketentuan batas maksimal jam operasinal malam hari pukul 21.00 WIB, sementara pelaku usaha yang buka pada pagi hingga sore hari banyak yang tidak menerapkan prokes dengan baik namun tidak diberi sanksi," ujarnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-9 juga berlaku dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro sekarang ini.
Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP
"Kami hanya membuat Surat Edaran Nomor 2/SE/Dinkes/2021 terkait PPKM Mikro untuk penekanan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih bisa berkonsolidasi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda
administratif.
Sanksi-sanksi tersebut bukan menjadi penekanan utama pada masa PPKM Mikro melainkan lebih ke peningkatan edukasi agar protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 tetap diterapkan secara ketat, ujar wali kota. (ANTARA)