"Sebelumnya, terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp54,9 juta, Rp76 juta, Rp170 juta," ucap Ali.
Sri merupakan terpidana perkara suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ali mengungkapkan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sebagai bentuk "asset recovery" dan pemasukan bagi kas negara. (ANTARA)
Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek