Setor Rp 505 Juta, Terpidana Plt Kadis PU Muaraenim Harus Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 M

Terpidana Plt Kadis PU Muaraenim menyetorkan uang Rp 305 Juta kepada negara dari total kewajiban mengembalikan keuangan negara Rp 1,1 Miliar.

Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 10:58 WIB
Setor Rp 505 Juta, Terpidana Plt Kadis PU Muaraenim Harus Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 M
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara) Setor Rp 505 Juta, Terpidana Plt Kadis PU Muaraenim Harus Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 M

"Sebelumnya, terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp54,9 juta, Rp76 juta, Rp170 juta," ucap Ali.

Sri merupakan terpidana perkara suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ali mengungkapkan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sebagai bentuk "asset recovery" dan pemasukan bagi kas negara. (ANTARA)

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

REKOMENDASI

News

Terkini