Jaksa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel

Hukuman jaksa Pinangki yang dipoting menjadi empat tahun menjadi fakta memiriskan saat Indonesia melawan korupsi.

Tasmalinda
Rabu, 23 Juni 2021 | 16:46 WIB
Jaksa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel
Wanita di Papua yang menyusui anak di sel [Twitter] Jasa Pinangki Divonis Rendah, Netizen Bandingkan Wanita Papua Menyusui di Sel

SuaraSumsel.id - Vonis hukuman penjara rendah dikantongi Jaksa Pinangki dinilai tidak sesuai dengan upaya Indonesia melawan tindak pidana korupsi.

Hukuman yang lebih rendah ini dikarena pertimbangan hakim, jika Jasa Pinagki memliki anak. Belakangan, sejumlah netizen membagikan foto seorang wanita Papua yang menjadi tahanan politik.

Wanita tersebut diketahui bernama Sayang Mandabayan ditangkap atas kasus makar pada awal September 2019 lalu di Manokwari.

Netizen pun banyak membandingkan nasib seorang wanita Papua tersebut dibanding Pinangki yang justru mendapat diskon masa tahanan. Padahal, keduanya juga sedang merawat anaknya.

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Untuk diketahui, foto Sayang Mandabayan beredar di media sosial pada 2019 memantik empati sejumlah pihak. 

Ombudsman RI perwakilan Papua Barat serta pemerhati  dan anak misalnya mendatangi mendatangi Polres Manokwari, pada Kamis pagi.

Sementara Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, mengaku tidak tahu Sayang sedang menyusui sebelumnya.

“Pada Selasa pagi 10 September kemarin, ia ditahan, lalu sore didatangi beberapa keluarga untuk membesuk, mereka membawa anak kecil. Tiba-tiba anak itu diserahkan kepada tersangka lalu menyusui anak (berusia) sekitar enam bulan. Pada malam harinya, foto tersangka sedang menyusui anak sudah disebarkan ke sosial media,” kata Adam di kantornya.

Menurut Adam, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) memberikan kesempatan kepada keluarga Sayang untuk bertemu tanpa memperoleh informasi bahwa anak kecil yang dibawa keluarga itu merupakan anak Sayang.

Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

“Anak bayi itu diserahkan kepada si tersangka, karena areal terbuka di depan maka ia menyusui. Seharusnya tidak boleh, sebab ada ruangan khusus untuk ibu menyusui. Jika diberitahukan sejak awal bahwa dia merupakan ibu menyusui, tidak mungkin kita tidak memberikan ruangan khusus,” tegas Adam.

Adam menyebut Polres Manokwari telah menyediakan dua tempat khusus bagi ibu menyusui. 

“Kita memang dari dulu sudah menyediakan ruangan khusus bagi ibu menyusui, yakni ruangan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Intelkam dengan fasilitas full AC,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung memeriksa anggota polisi yang menjalankan piket pada saat itu di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manokwari. Selain itu,

Sayang Mandabayan yang diketahui perempuan antirasisme saat itu ditahan sebagai tahanan politik di Manokwari, Papua Barat.

Dia dibebaskan pada Juni 2020 setelah ditahan selama sembilan bulan di dalam penjara.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini