BNNP Sumsel menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi terlebih dahulu di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam. Barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung. (ANTARA)