SuaraSumsel.id - Jaksa Kejari Palembang mendakwa terpidana mati kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rini Purnamawati, Rabu, mengatakan terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika yang dijalankan terdakwa.
Hal itu terlihat dari berbagai macam rekening di antaranya rekening BCA atas nama terdakwa.
"Berdasarkan data mutasi rekening bank, uzama telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp6,9 miliar dan 7,6 milar," ujarnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Baca Juga:158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Touch Simanjutak tersebut, JPU menyebut uang tersebut diterima terdakwa Juanda, Misran, Anggi dan Bayu yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Uang hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening terdakwa itu diberikan kepada para kurirnya selama berbisnis narkotika, serta diberikan kepada 'bosnya' melalui orang-orang suruhan.
JPU menjerat Uzama dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta lima pasal alternatif dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbankum PN Palembang belum menentukan pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Terdakwa Uzama telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Palembang, Erma Suharti pada 16 April 2020 dalam kasus penangkapan 25 kilogram sabu dan 1940 butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
Ia dijatuhi vonis mati bersama terpidana lainnya, Andi Eka (35).
- 1
- 2