Lewat Jalur Air, Warga Banyuasin Selundupkan Sabu 1,1 Kg ke Pulau Bangka

Warga Banyuasin menyeludupkan sabu-sabu seberat 1,1 kg melalui jalur air dengan menggunakan speedboat atau kapal cepat.

Tasmalinda
Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:15 WIB
Lewat Jalur Air, Warga Banyuasin Selundupkan Sabu 1,1 Kg ke Pulau Bangka
Sabu-sabu yang diamankan di Provinsi Bangka Belitung [ANTARA] Lewat Jalur Air, Warga Banyuasin Selundupkan Sabu 1,1 Kg ke Pulau Bangka

"Berdasarkan dari keterangan tersangka,dia suruh oleh seseorang dan diberi upah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini