4 Fakta Kasus Penjualan Vaksin Ilegal COVID 19 oleh ASN Sumut

Aksi penjualan vaksin COVID 19 yang dilakukan oknum ASN Sumatera Utara atau Sumut berhasil dibongkar polisi.

Tasmalinda
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:13 WIB
4 Fakta Kasus Penjualan Vaksin Ilegal COVID 19 oleh ASN Sumut
WHO menyebut vaksin covid 19 masih belum tersedia luas pada pertengahan tahun 2021.

Dalam kasus tersebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta para pelaku telah menjual vaksin mendapatkan sanksi, paling berat ialah pemecatan.

Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya.

Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.

“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.

Baca Juga:Warga di Sumut Bakar dan Gali Makam Pasien Covid-19, Ini Penyebabnya

Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021. Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini